SURETY BOND adalah Asuransi
Keuangan yang memberikan jaminan kepada Obligee/Pemilik Proyek bahwa proyek
tersebut dilaksanakan oleh Principal dengan sebaik-baiknya.
JENIS-JENIS SURETY BOND,
berdasarkan fungsinya, jenis surety bond adalah sbb :
a.
BID BOND – Jaminan Penawaran
Menjamin Obligee apabila :
-
Principal mengundurkan diri setelah memasukkan
penawarannya kepada Obligee
-
Principal tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
setelah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Obligee.
-
Principal tidak bersedia menandatangani kontrak
setelah dinyatakan sebagai pemenang Obligee.
b.
PERFORMANCE BOND – Jaminan Pelaksanaan
Menjamin
Obligee apabila :
-
Principal melakukan wanprestasi atas
kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana isi kontrak/ surat
perjanjian/ Purchase Order yang telah ditandatangani bersama-sama dengan
Obligee.
-
Principal tidak memperpanjang jaminan
Pelaksanaan apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sesuai
dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal.
c.
ADVANCED PAYMENT BOND – Jaminan Uang Muka
Menjamin
Obligee apabila :
-
Adanya pemutusan kontrak.
-
Pada saat pemutusan kontrak Principal belum
mengembalikan seluruh uang muka yang diterima dari Obligee.
-
Principal tidak memperpanjang Jaminan Uang Muka
sampai dengan waktu pelunasan yang ditentukan Obligee.
d.
MAINTENANCE BOND – Jaminan Peliharaan
Menjamin Obligee apabila
-
Principal tidak memperbaiki kerusakan yang
timbul pada proyek selama masa pemeliharaan.
SYARAT PENERBITAN SURETY BOND
Permintaan
Penerbitan Surety Bond dapat dilakukan dengan :
-
Mengisi Formulir permohonan Surety Bond
-
Biodata Perusahaan
-
Informasi umum yaitu Company Profile Principal
yang memuat antara lain :
a.
Laporan Keuangan Lengkap (Neraca dan L/R)
b.
Pengalaman Principal dalam menangani proyek
sejenis
-
Collateral yang disediakan Principal dan nilai
taksasinya
-
Menandatangani Indemnity Agreement to Surety
-
Melampirkan dokumen pendukung, yaitu :
a.
Bid Bond : Undangan tender dan Dokumen tender
b.
Performance Bond : Surat Penunjukkan pemenang
atau surat perintah kerja (SPK) Draft kontrak/kontrak.
c.
Advanced Payment Bond : Kontrak / Surat
Perjanjian Pemborongan Progress Report Proyek
d.
Maintenance Bond : Kontrak Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan I
TARIF DAN SERVICE CHARGES
Hubungi kami untuk
mengetahui secara rinci mengenai Tarif dan Services Charges
PENGAJUAN KLAIM SURETY BOND
a.
Memberitahukan terjadinya wanprestasi kepada
kami dimana Jaminan Anda diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah tanggal
berakhirnya polis
b.
Menyerahkan dokumen pendukung klaim antara lain
:
-
Bid Bond :
1.
Tuntutan tertulis dari pihak Obligee dengan
alasan-alasan yang cukup serta melampirkan Surat Keputusan Pemenang Tender
2.
Surat pengunduran diri, dll yang relevan dengan
alasan terjadinya klaim
3.
Copy Sertifikat Bond Jaminan Penawaran
-
Performance Bond :
1.
Tuntutan tertulis dari Obligee dengan
alasan-alasannya
2.
Surat – surat teguran dari Obligee kepada
Principal mengenai adanya penyimpangan dari Perjanjian Kontrak
3.
Surat Pernyataan dari Principal mengenai ketidaksanggupan
melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak
4.
Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang
telah diterima / diketahui principal
5.
Berita Acara Pengakuan penilaian prestasi kerja
pada saat PHK yang telah ditandatangani pihak principal, Obligee dan pihak
konsultan proyek (apabila dilakukan penunjukkan konsultan)
-
Advanced Payment Bond
1.
Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan
menyebutkan alasan – alasannya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.
Teguran dari Obligee kepada Principal/Kontraktor
atas hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal dalam melaksanakan
kontrak kerja.
3.
Surat Keputusan mengenai Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) bila ada
4.
Berita Acara Perhitungan dan penilaian Prestasi
kerja pada saat terjadinya PHK
-
Maintenance Bond :
1.
Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan
menyebutkan alasan-alasanya.
2.
Perincian jenis kerusakannya yang terjadi pada
masa pemeliharaan dan tidak diperbaiki principal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar