Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh
motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang
menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari
sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko
yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
- Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- perbuatan jahat.
- pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- kebakaran
- Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
- kerusakan atas harta benda pihak ketiga
- biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
- biaya perkara atau bantuan hukum
- Perluasan jaminan
- kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
- angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
- kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- dan lain-lain
Pilihan
Paket Jaminan
Pilihan paket jaminan yang dapat
dipilih antara lain:
- Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
- Comprehensive + TPL
- Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
- Total Loss Only + TPL
- Total Loss Only
Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan
kerusakan sebagian
Total Loss
Only (TLO) : memberikan ganti
rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75%
dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
Third
Party Liability (TPL) : memberikan ganti
rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate)
masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap
mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor, Hubungi :
Riamian Sitorus
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com
- sitorus.riamian@gmail.com
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com
- sitorus.riamian@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar