Prosedur Klaim
Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.
Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?
- Klaim Asuransi Property – Material Damage
- Casualty / Liability
- Financial Loss – Business Interruption
Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?
- Segera hubungi kami / Bagian Klaim Agra Indonesia :
AGRA Indonesia | Sequis Plaza 21st Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 25, Jakarta
12920
Tel +62
21 5290 5811 | Fax +62
21 5290 5408 | www.agraindonesia.com
- Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke Agra Indonesia.- Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
- Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.
- Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi
- Selanjutnya petugas Agra Indonesia akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
Apakah Klaim ini diganti oleh Pihak Asuransi ?
Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
Resiko yang dijamin
Resiko yang tidak dijamin
Barang yang dijamin
Barang yang tidak dijamin
Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang harus diperhatikan ?
Deductible / Resiko Sendiri / OR
Pembayaran Premi
Evidence
TAHAPAN KLAIM
Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada Agra secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh Agra
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada Agra
- Agra melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
Discussion
- Agra akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan
Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
Final Payment
- Agra akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar