5/09/2013

Asuransi Angkutan, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Cargo


Asuransi Angkutan murah, mudah dan terpercaya

Kondisi : All Risks sesuai dengan ICC A

From warehouse to warehouse, termasuk bongkar-muat, transit dan transshipment, temporary storage

Bergantung kepada jenis barang yang dikirim dan jenis alat angkut yang digunakan.
Gratis Training & Konsultasi

Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi :

Riamian Sitorus
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com

- sitorus.riamian@gmail.com 


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jenis asuransi kargo :
1.       Land transi cargo     : Mobilisasi hanya dalam satu pulau tidak menyeberang
2.       Inter island cargo     : Mobilisasi antara satu pulau ke pulau lainnya
3.       Export cargo            : Mobilisasi keluar negeri
4.       Import cargo            : Mobilisasi dari luar ke Indonesia

Jaminan :
All Risk as per ICC A

Termasuk :
-          Warehouse to warehouse
-          Loading unloading (baik dari gudang pengirim, pelabuhan dan gudang penerima)
-          Transshipment jika ada, pindah kapal
-          Temporary storage 30 days ( di gudang sementara)
-          Penerbitan sertifikat dalam 1 hari bila dokumen yang diperlukan sudah lengkap

Dokumen yang dibutuhkan dalam satu penutupan asuransi kargo adalah sbb :
1.       Informasi diberikan maksimal 1 hari sebelum keberangkatan
2.       Mengisi Form deklarasi terlampir
3.       Copy Invoice keseluruhan + packing list
4.       Copy B/L or AWB (bila Import dan Export)
5.       No Container /Seal jika menggunakan container
6.       Copy DO atau Surat Jalan (yang menerangkan jenis truk, No Polisi truk, nama supir)
7.       Foto barang sebelum dan sesudah di stuffing (jika ada)

Untuk syarat lainnya adalah :
1.     Kapal laut yang digunakan usia maksimal 25 tahun, kapal besi/baja, min GRT 500 ton, container ship/general cargo shipment, kelas Biro Klasifikasi Indonesia atau IACS [Data kapal bisa ditanyakan pada kami atau login di www.equasis.org atau www.klasifikasiindonesia.com ]
3.     Jika kapal yang digunakan lebih dari usia 25 tahun – 30 tahun akan dikenakan loading 10% dari normal rate
4.     Pesawat yang digunakan adalah pesawat yang mempunyai jadwal penerbangan resi, bukan carter
5.     Truk yang di=gunakan harus mempunyai dokumen resmi seperti STNK yang aktif dan kelengkapan supir SIM yang aktif
6.     Packing barang yang sesuai standar aman angkutan
7.     Perfoma Certificate tidak diperkenankan.

Resiko sendiri bila terjadi klaim :
1.       Barang kargo standar / Umum : 10% dari nilai klaim yang disetujui min USD 100 per setiap kejadian
2.       Alat-alat berat : 0.5% dari total nilai pertanggungan min. USD. 500

      Langkah-langkah bila terjadi klaim : 
          Melaporkan kepada kami secara tertulis maksimal 3 x 24 jam sejak tanggal kejadian
Membuat dokumentasi lengkap (foto-foto) pada barang yang rusak
3    Mengamankan barang-barang yang rusak ketempat yang aman dan disimpan, sampai pemberitahuan selanjutnya dan agar tidak menjadikan kerugian lebih besar lagi
4     Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan lainnya yang sesuai informasi dari kami selanjutnya.

Daerah zona pengecualian :
Daerah yang dinyatakan sedang dalam konflik perang, kerusuhan massal, penyebaran radioactive berbahaya

Minimum Premi ; Rp. 300,000

Biaya polis dan Materai :
Premi  Rp. 0 – Rp. 250,000                 = Rp. 26,000
Premi  Rp. 250,000 – Rp. 1,000,000   = Rp. 29,000
Premi diatas 1,000,000                        = Rp. 32,000

Khusus untuk Pengiriman Jenis barang selain dari general Cargo, kami harus meminta dukungan persetujuan dari Pihak Asuransi terlebih dahulu, dan untuk itu kami memerlukan data yang bisa diisikan pada SPPA Marine Cargo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar