Asuransi
Angkutan murah, mudah dan terpercaya
Kondisi
: All Risks sesuai dengan ICC A
From
warehouse to warehouse, termasuk bongkar-muat, transit dan transshipment,
temporary storage
Bergantung
kepada jenis barang yang dikirim dan jenis alat angkut yang digunakan.
Gratis
Training & Konsultasi
Untuk
penjelasan lebih lanjut, segera hubungi :
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com
- sitorus.riamian@gmail.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis asuransi kargo :
1.
Land transi cargo : Mobilisasi hanya
dalam satu pulau tidak menyeberang
2.
Inter island cargo : Mobilisasi
antara satu pulau ke pulau lainnya
3.
Export
cargo :
Mobilisasi keluar negeri
4.
Import
cargo :
Mobilisasi dari luar ke Indonesia
Jaminan :
All Risk as per ICC A
Termasuk :
-
Warehouse to warehouse
-
Loading unloading (baik dari gudang pengirim,
pelabuhan dan gudang penerima)
-
Transshipment jika ada, pindah kapal
-
Temporary storage 30 days ( di gudang sementara)
-
Penerbitan sertifikat dalam 1 hari bila dokumen
yang diperlukan sudah lengkap
Dokumen yang dibutuhkan dalam satu penutupan asuransi
kargo adalah sbb :
1.
Informasi diberikan maksimal 1 hari sebelum
keberangkatan
2.
Mengisi Form deklarasi terlampir
3.
Copy Invoice keseluruhan + packing list
4.
Copy B/L or AWB (bila Import dan Export)
5.
No Container /Seal jika menggunakan container
6.
Copy DO atau Surat Jalan (yang menerangkan jenis
truk, No Polisi truk, nama supir)
7.
Foto barang sebelum dan sesudah di stuffing
(jika ada)
Untuk syarat lainnya adalah :
1. Kapal laut yang digunakan usia maksimal 25
tahun, kapal besi/baja, min GRT 500 ton, container ship/general cargo shipment,
kelas Biro Klasifikasi Indonesia atau IACS [Data kapal bisa ditanyakan pada
kami atau login di www.equasis.org atau www.klasifikasiindonesia.com ]
3. Jika kapal yang digunakan lebih dari usia 25
tahun – 30 tahun akan dikenakan loading 10% dari normal rate
4. Pesawat yang digunakan adalah pesawat yang
mempunyai jadwal penerbangan resi, bukan carter
5. Truk yang di=gunakan harus mempunyai dokumen
resmi seperti STNK yang aktif dan kelengkapan supir SIM yang aktif
6.
Packing barang yang sesuai standar aman angkutan
7.
Perfoma Certificate tidak diperkenankan.
Resiko sendiri bila terjadi klaim :
1.
Barang kargo standar / Umum : 10% dari nilai klaim yang
disetujui min USD 100 per setiap kejadian
2.
Alat-alat berat : 0.5% dari total nilai
pertanggungan min. USD. 500
Langkah-langkah bila terjadi klaim :
Melaporkan kepada kami secara tertulis maksimal 3 x 24 jam sejak
tanggal kejadian
Membuat dokumentasi lengkap (foto-foto) pada
barang yang rusak
3
Mengamankan barang-barang yang rusak ketempat
yang aman dan disimpan, sampai pemberitahuan selanjutnya dan agar tidak
menjadikan kerugian lebih besar lagi
4
Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan
lainnya yang sesuai informasi dari kami selanjutnya.
Daerah zona pengecualian :
Daerah yang dinyatakan sedang dalam konflik perang,
kerusuhan massal, penyebaran radioactive berbahaya
Minimum Premi ; Rp. 300,000
Biaya polis dan Materai :
Premi Rp. 0 – Rp.
250,000
= Rp. 26,000
Premi Rp. 250,000 – Rp. 1,000,000 = Rp. 29,000
Premi diatas
1,000,000
= Rp. 32,000
Khusus untuk Pengiriman
Jenis barang selain dari general Cargo, kami harus meminta dukungan persetujuan
dari Pihak Asuransi terlebih dahulu, dan untuk itu kami memerlukan data yang
bisa diisikan pada SPPA Marine Cargo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar