5/14/2013

Klaim Asuransi

Prosedur Klaim

Apakah Klaim itu ?

Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?

- Klaim Asuransi Property – Material Damage
- Casualty / Liability
- Financial Loss – Business Interruption

Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?

- Segera hubungi kami / Bagian Klaim Agra Indonesia :

   AGRA Indonesia | Sequis Plaza 21st Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 25, Jakarta 12920 
   Tel +62 21 5290 5811 | Fax +62 21 5290 5408 | www.agraindonesia.com
 - Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke Agra Indonesia.
- Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
- Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.
- Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi
- Selanjutnya petugas Agra Indonesia akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.

Apakah Klaim ini diganti oleh Pihak Asuransi ?

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
Resiko yang dijamin
Resiko yang tidak dijamin
Barang yang dijamin
Barang yang tidak dijamin
Kondisi-kondisi lainnya

Apalagi yang harus diperhatikan ?
Deductible / Resiko Sendiri / OR
Pembayaran Premi
Evidence

TAHAPAN KLAIM

Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada Agra secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)

Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh Agra
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)

Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada Agra
- Agra melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.

Discussion
- Agra akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan

Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung

Final Payment
- Agra akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi
 

Surat Permohonan Penawaran Asuransi Rumah, Property All Risks Insurance




Asuransi Rumah, Asuransi Property All Risks


ASURANSI PROPERTY ALL RISKS RUMAH TINGGAL

Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (Perabot) Rumah Tinggal Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angina topan, gempa bumi, tsunami, dan risiko kerugian lainnya.

Property All Risks (PAR) Rumah Tinggal juga dilengkapi berbagai benefit tambahan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda jika risiko kerugian yang tidak terduga terjadi.

 

Harta Benda yang dipertanggungkan

¨ Bangunan                 ¨ Isi (Perabot)             

Risiko yang dijamin:
Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Ø Pencurian dan Perampokan
Ø Tertabrak Kendaraan
Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya

Plus Benefit Tambahan:
Ø Biaya Arsitek dan Konsultan
Ø Biaya Sewa Rumah Sementara
Ø Biaya Pembersihan Puing
Ø Biaya Pemadam Kebakaran
Ø Biaya Pengurusan Klaim
Ø Dan banyak benefit tambahan lainnya

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
Riamian Sitorus
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com
- sitorus.riamian@gmail.com
 

Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond - Jaminan Pelaksanaan


SURETY BOND, SURAT JAMINAN PROYEK


SURETY BOND adalah Asuransi Keuangan yang memberikan jaminan kepada Obligee/Pemilik Proyek bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Principal dengan sebaik-baiknya.

JENIS-JENIS SURETY BOND, berdasarkan fungsinya, jenis surety bond adalah sbb :
a.       BID BOND – Jaminan Penawaran
Menjamin Obligee apabila :
-          Principal mengundurkan diri setelah memasukkan penawarannya kepada Obligee
-          Principal tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Obligee.
-          Principal tidak bersedia menandatangani kontrak setelah dinyatakan sebagai pemenang Obligee.
b.      PERFORMANCE BOND – Jaminan Pelaksanaan
Menjamin Obligee apabila :
-          Principal melakukan wanprestasi atas kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana isi kontrak/ surat perjanjian/ Purchase Order yang telah ditandatangani bersama-sama dengan Obligee.
-          Principal tidak memperpanjang jaminan Pelaksanaan apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal.
c.       ADVANCED PAYMENT BOND – Jaminan Uang Muka
Menjamin Obligee apabila :
-          Adanya pemutusan kontrak.
-          Pada saat pemutusan kontrak Principal belum mengembalikan seluruh uang muka yang diterima dari Obligee.
-          Principal tidak memperpanjang Jaminan Uang Muka sampai dengan waktu pelunasan yang ditentukan Obligee.
d.      MAINTENANCE BOND – Jaminan Peliharaan
Menjamin Obligee apabila
-          Principal tidak memperbaiki kerusakan yang timbul pada proyek selama masa pemeliharaan.

SYARAT PENERBITAN SURETY BOND

Permintaan Penerbitan Surety Bond dapat dilakukan dengan :
-          Mengisi Formulir permohonan Surety Bond
-          Biodata Perusahaan
-          Informasi umum yaitu Company Profile Principal yang memuat antara lain :
a.       Laporan Keuangan Lengkap (Neraca dan L/R)
b.      Pengalaman Principal dalam menangani proyek sejenis
-          Collateral yang disediakan Principal dan nilai taksasinya
-          Menandatangani Indemnity Agreement to Surety
-          Melampirkan dokumen pendukung, yaitu :
a.       Bid Bond : Undangan tender dan Dokumen tender
b.      Performance Bond : Surat Penunjukkan pemenang atau surat perintah kerja (SPK) Draft kontrak/kontrak.
c.       Advanced Payment Bond : Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan Progress Report Proyek
d.      Maintenance Bond : Kontrak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I

TARIF DAN SERVICE CHARGES
Hubungi kami untuk mengetahui secara rinci mengenai Tarif dan Services Charges

PENGAJUAN KLAIM SURETY BOND
a.       Memberitahukan terjadinya wanprestasi kepada kami dimana Jaminan Anda diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah tanggal berakhirnya polis
b.      Menyerahkan dokumen pendukung klaim antara lain :
-          Bid Bond :
1.       Tuntutan tertulis dari pihak Obligee dengan alasan-alasan yang cukup serta melampirkan Surat Keputusan Pemenang Tender
2.       Surat pengunduran diri, dll yang relevan dengan alasan terjadinya klaim
3.       Copy Sertifikat Bond Jaminan Penawaran
-          Performance Bond :
1.       Tuntutan tertulis dari Obligee dengan alasan-alasannya
2.       Surat – surat teguran dari Obligee kepada Principal mengenai adanya penyimpangan dari Perjanjian Kontrak
3.       Surat Pernyataan dari Principal mengenai ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak
4.       Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah diterima / diketahui principal
5.       Berita Acara Pengakuan penilaian prestasi kerja pada saat PHK yang telah ditandatangani pihak principal, Obligee dan pihak konsultan proyek (apabila dilakukan penunjukkan konsultan)
-          Advanced Payment Bond
1.       Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan menyebutkan alasan – alasannya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2.       Teguran dari Obligee kepada Principal/Kontraktor atas hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal dalam melaksanakan kontrak kerja.
3.       Surat Keputusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila ada
4.       Berita Acara Perhitungan dan penilaian Prestasi kerja pada saat terjadinya PHK
-          Maintenance Bond :
1.       Tuntutan secara tertulis dari Obligee dengan menyebutkan alasan-alasanya.
2.       Perincian jenis kerusakannya yang terjadi pada masa pemeliharaan dan tidak diperbaiki principal/

Surat Permohonan Penawaran Asuransi Kendaraan


ASURANSI KENDARAAN, ASURANSI MOBIL, MOTOR VEHICLE INSURANCE


Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
    1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
    2. perbuatan jahat.
    3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
    4. kebakaran
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
    1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
    2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
    3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
    1. kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
    2. angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
    3. kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
    4. dan lain-lain
Pilihan Paket Jaminan
Pilihan paket jaminan yang dapat dipilih antara lain:
  1. Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
  2. Comprehensive + TPL
  3. Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
  4. Total Loss Only + TPL
  5. Total Loss Only
Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate) masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor, Hubungi : 

Riamian Sitorus
Phone : 0812.603.996.76
Email :
- riamian@agraindonesia.com

- sitorus.riamian@gmail.com